Banda Aceh: Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) pengungsi Rohingya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, MA, MAH, dan HB.
"Dari keterangan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, diketahui bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku," kata Fadillah, Selasa, 9 Januari 2024.
Selain itu, kata Fadillah, saksi ahli juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
"Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam waktu dekat," ujarnya.
Baca: Warga Aceh Tolak Pengungsi Rohingya Kian Meningkat
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada awal Desember 2023 lalu.
Tiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial MA (35) warga Bangladesh, MAH (28) dan HB (25) warga Myanmar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
Banda Aceh: Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) pengungsi Rohingya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, MA, MAH, dan HB.
"Dari keterangan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, diketahui bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku," kata Fadillah, Selasa, 9 Januari 2024.
Selain itu, kata Fadillah, saksi ahli juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
"Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam waktu dekat," ujarnya.
Baca:
Warga Aceh Tolak Pengungsi Rohingya Kian Meningkat
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada awal Desember 2023 lalu.
Tiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial MA (35) warga Bangladesh, MAH (28) dan HB (25) warga Myanmar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)