Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Lawan Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Banding

Kautsar Widya Prabowo • 29 Mei 2024 21:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken akta banding atas putusan sela terdakwa kasus suap penanganan perkara Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melalukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
 
"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor (Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Ali menjelaskan tim jaksa KPK segera membuat argumentasi hukum. Memorinya akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa," jelasnya.
 
Baca juga: Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, Kejagung: Belum Inkrah

Sebelumnya, KPK memastikan bakal melawan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu bakal mengajukan banding.
 
"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena Hakim Ketua Fahzal Hendri dinilai tidak konsisten. Sebab, Fahzal meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Padahal, berkas itu tidak diminta dalam persidangan sebelumnya.
 
Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
"KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19 2019,” tegas Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan