Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Antara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Antara

Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, Kejagung: Belum Inkrah

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2024 20:54
Jakarta: Kejakaaan Agung (Kejagung) merespons soal putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang. Korps Adhyaksa memandang vonis bebas Gazalba belum berkekuatan hukum tetap.
 
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Ketut menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam UU baru tersebut tertulis bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.

"Jadi itu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ujar dia.
 
Namun, Ketut mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal putusan sela tersebut. Kejagung masih menunggu putusan itu inkrah.
 
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu, perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," jelas Ketut.
 
Baca juga: Setelah Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diprediksi Banjir Eksepsi Serupa

Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pembebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan. Pengadilan menilai jaksa penuntut umum tidak berwenang dalam mendakwa Gazalba terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
 
Hakim menyoroti legal standing jaksa pada KPK yang melakukan penuntutan terhadap Gazalba. Hakim meyakini jaksa tersebut melakukan tindakan di luar koordinasi dengan jaksa agung.
 
Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Gazalba dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan