Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Setelah Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diprediksi Banjir Eksepsi Serupa

Kautsar Widya Prabowo • 29 Mei 2024 18:59
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menilai putusan sela Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan berdampak signifikan. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendekatan serupa.
 
"Pada akhirnya akan terjadi banjir upaya eksepsi dengan menggunakan dasar yang sama sehingga pada akhirnya upaya penuntutan KPK menjadi sia-sia," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Praswad menduga putusan sela Gazalba ada keterkaitan dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim menganggap proses penyidikan KPK harus mengikuti proses yang umum dan tak sesuai dengan definisi dalam UU KPK.

Praswad menegaskan putusan sela Gazalba sebagi upaya melemahkan independesi KPK. Pasalnya, hakim mempertimbangkan Direktur Penuntut Umum KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung.
 
"Independensi KPK akan hilang karena setiap proses penuntutan harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui delegasi. Artinya otoritas penuntutan KPK berada dibawah Jaksa Agung," jelasnya.
 
Baca juga: Kritik Putusan Sela Gazalba Saleh, IM57+ Institute Anggap Upaya Melemahkan Independensi KPK

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan membebaskan Gazalba dari dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
 
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan segera usai putusan disampaikan secara resmi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan