Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kritik Putusan Sela Gazalba Saleh, IM57+ Institute Anggap Upaya Melemahkan Independensi KPK

Kautsar Widya Prabowo • 29 Mei 2024 17:08
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengkritik putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Putusan itu dianggap melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menjelaskan dalam putusan eksepsi, hakim mempertimbangkan Direktur Penuntut Umum KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung. Padahal, KPK merupakan lembaga negara yang tak boleh diintervensi lembaga lain.
 
"Apabila ini diterapkan, indepedenai KPK akan hilang, karena setiap proses penuntutan harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui delegasi," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.

Praswad menjelaskan dengan putusan itu, KPK tak lagi berdiri sendiri. Otoritas KPK seakan menjadi di bawah Kejaksaan Agung.
 
Dia menekankan putusan sela Gazalba Saleh bagian dari upaya melemahkan Lembaga Antirasuah. Sebab, hakim ikut terlibat dalam proses penuntutan.
 
"Inilah menjadi sinyal adanya upaya pelemahan KPK yang berpotensi terjadi secara sistematis pasca revisi UU KPK," ujar dia.
 
Baca Juga: Bahas Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Nilai Hakim Inkonsisten

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan membebaskan Gazalba dari dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
 
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan segera usai putusan disampaikan secara resmi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan