"Berhasil mengamankan dua orang pelaku dan ada barang bukti tadi jenis sabu sebanyak 72 bungkus lebih kurang dengan berat 72 kilogram," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi, Ciledug, Tangerang, Senin, 1 Juli 2024.
Hengki menjelaskan dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial R, 29, dan A, 19. Hengki menyebut Pelaku R baru bebas dari penjara dengan kasus serupa pada Januari 2024. Polisi masih menyelidiki asal barang haram ini.
"Ini masih di dalami, kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini," tutur Hengki.
Baca juga: Peredaran Sabu di Tangerang Manfaatkan Kelengahan Polisi saat Momen HUT Bhayangkara |
Hengki mengatakan para sindikat narkoba ini memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangka dalam menjalankan aksinya. Hengki menegaskan jajaran kepolisian di lapangan tak lengah dan terus melakukan upaya pengungkapan kasus.
"Kita selalu komitmen untuk memberantas peredaran sindikat narkoba, yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa," ucap Hengki.
Hengki menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kemudian didalami pihak kepolisian. Kors Bhayangkara masih mendalami juga sindikat para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id