Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pascaputusan Kasasi, KPK Sebut Kasus Eltinus Omaleng Belum Final

Candra Yuri Nuralam • 02 April 2024 16:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng belum final. Sebab, salinan kasasinya masih belum diterima Lembaga Antirasuah hingga saat ini.
 
"Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya masih menunggu salinan kasasi kasus Eltinus untuk mempelajari pertimbangan jaksa membebaskannya dari tuntutan. Analisis segera dilakukan jika berkas sudah diberikan.

“Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut,” ucap Ali.
 
Baca juga: KPK Dalami LHKPN Jaksa Terduga Peras Saksi

Analisis penting dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Eltinus dalam kasus tersebut. Salah satunya membuka perkara baru atau menjalankan perintah tuntutan jika adanya celah dalam pertimbangan hakim dalam kasasi.
 
“Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” ujar Ali.
 
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
 
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan