Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami LHKPN Jaksa Terduga Peras Saksi

Candra Yuri Nuralam • 02 April 2024 15:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jaksa terduga pemeras saksi sampai Rp3 miliar. Langkah itu dilakukan untuk memantau transaksi yang terjadi di rekeningnya.
 
"Kemarin, dari penindakan itu dari direktur penyelidikan itu diteruskan ke Direktorat LHKPN, supaya didalami laporan harta kekayaan yang bersangkutan. Mungkin akan diklarifikasi terkait transaksi-transaksi lain dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
 
Alex mengatakan penelusuran kabar pemerasan itu baru sekadar pemeriksaan LHKPN. KPK belum membuka penyelidikan soal skandal tersebut.

“Kemarin kita sudah panggil Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan, sekarang sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan, sudah itu saja,” ujar Alex.
 
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Eks Dirut dan Pihak Swasta

KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
 
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
 
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan