Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan menetapkan tiga warga negara Tiongkok, Wang Yuan, Cai Zhengyang, dan Li Minghong, menjadi tersangka pada 8 Desember 2023. Mereka terjerat kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN).
Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut merupakan direksi dan komisaris yang ditunjuk Zhenshi Holding Group Co., Ltd, sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban, yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, seorang warga negara Indonesia, yang mengeluh tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak 2013.
Kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan, mengatakan Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritas berupa pembayaran bagi hasil penjualan bijih nikel.
"Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011," ujar Togi dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Namun, sejak 2013 kewajiban itu selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan. Puncaknya, sejak 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.
Alih-alih membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas. Dalih utamanya ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritas.
"Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti utang serta kewajiban bagi hasil, pada Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen-dokumen utang piutang yang diduga palsu," ujar dia.
Penggunaan dokumen palsu ini yang dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Wang Yuan, Cai Zhengyang, dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.
Togi mengatakan para korban sudah melakukan segala bentuk komunikasi dengan para tersangka sejak 2020, baik melalui surat elektronik, pertemuan langsung, melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, bahkan mengirimkan somasi.
"Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan," ucap dia.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri dikabarkan menetapkan tiga warga negara Tiongkok, Wang Yuan, Cai Zhengyang, dan Li Minghong, menjadi tersangka pada 8 Desember 2023. Mereka terjerat kasus dugaan
pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN).
Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut merupakan direksi dan komisaris yang ditunjuk Zhenshi Holding Group Co., Ltd, sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban, yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, seorang warga negara Indonesia, yang mengeluh tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak 2013.
Kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan, mengatakan Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritas berupa pembayaran bagi hasil penjualan bijih nikel.
"Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011," ujar Togi dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Namun, sejak 2013 kewajiban itu selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan. Puncaknya, sejak 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.
Alih-alih membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas. Dalih utamanya ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritas.
"Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti utang serta kewajiban bagi hasil, pada Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen-dokumen utang piutang yang diduga palsu," ujar dia.
Penggunaan dokumen palsu ini yang dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Wang Yuan, Cai Zhengyang, dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.
Togi mengatakan para korban sudah melakukan segala bentuk komunikasi dengan para tersangka sejak 2020, baik melalui surat elektronik, pertemuan langsung, melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, bahkan mengirimkan somasi.
"Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)