Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak

Toyibi Tertarik Merawat Novanto karena Bermasalah dengan KPK

Damar Iradat • 09 April 2018 13:33
Jakarta: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi mengaku tertarik menangani Setya Novanto. Ia mengetahui Novanto sempat bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saya tahu (Novanto) ada masalah dengan KPK, makanya saya tertarik," kata Toyibi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
 
Awalnya, Toyibi mengetahui Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau dari pemberitaan di televisi yang ia pantengi hingga malam. Ia kemudian menerima pesan dari supervisor perawat yang disusul dengan surat dari Dokter Bimanesh untuk merawat Novanto.

Toyibi yang merupakan dokter spesialis jantung itu mengaku baru menangani mantan Ketua DPR keesokan paginya, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tidak menemukan masalah pada jantung Novanto.
 
Baca: Sandiwara Dokter Bimanesh dalam Kasus Novanto
 
Meski mengetahui Novanto tengah berurusan dengan KPK, Toyibi mengaku tidak tahu soal status tersangka Novanto. Usai memeriksa Novanto, Toyibi bertemu dokter KPK Johannes. Johanes mempertanyakan kondisi Novanto.
 
"Dia tanya, 'Dok, bagaimana pasien bisa transportable atau enggak?' Saya bilang transportable," tegas Toyibi.
 
Siang harinya, usai salat Jumat, Toyibi melihat ruang lobi sangat padat. Ia sempat bertanya kepada perawat soal kegaduhan tersebut.
 
"Mau dibawa katanya ke RSCM. Saya mendengar di televisi pasien dibawa ke RSCM," ucap dia.
 
Baca: Fredrich Yunadi Terancam Hukuman Berat
 
Dokter Bimanesh Sutarjo sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Ia diduga bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi agar Novanto tak diperiksa KPK.
 
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan