Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan Gubernur Jambi Zumi Zola mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan Zumi yang mengaku tak mendapat surat panggilan dianggap tak masuk akal.
"Saya pribadi menyayangkan sampai tiga kali panggilan seperti ini. Walaupun alasan dia tidak menerima surat panggilan, tetapi KPK punya bukti siapa yang menerima, jam berapa, hari apa, itu ada," kata Tjahjo di Kantor Kementerian LHK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018.
Tjahjo menjelaskan kepala daerah seharusnya kooperatif dengan penegak hukum. Mereka wajib menghadiri panggilan KPK maupu kepolisian. Apalagi, pejabat berstatus tersangka seperti Zola.
"Intinya harus kooperatif. Setiap dipanggil oleh KPK harus datang, kecuali dia sakit, harus ada bukti surat dokter," tegas Tjahjo.
Baca: KPK Ultimatum Gubernur Zumi Zola
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan imbaun kooperatif tak hanya untuk kepala daerah. Unsur legislatif pun harus menaati itu. Mereka yang membangkang berpotensi dianggap menghalangi penyidikan penegak hukum.
"Saya kira semua kepala daerah, teman-teman DPRD kooperatif lah dengan KPK. Kalau tidak nanti bisa dianggap menghambat penyidikan, dan risikonya anda paham sendiri," ucap Tjahjo.
Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Zumi Zola yang telah menyandang status tersangka memilih meninjau pelaksanaan ujian nasional SMK di Kota Jambi.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan Gubernur Jambi Zumi Zola mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan Zumi yang mengaku tak mendapat surat panggilan dianggap tak masuk akal.
"Saya pribadi menyayangkan sampai tiga kali panggilan seperti ini. Walaupun alasan dia tidak menerima surat panggilan, tetapi KPK punya bukti siapa yang menerima, jam berapa, hari apa, itu ada," kata Tjahjo di Kantor Kementerian LHK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018.
Tjahjo menjelaskan kepala daerah seharusnya kooperatif dengan penegak hukum. Mereka wajib menghadiri panggilan KPK maupu kepolisian. Apalagi, pejabat berstatus tersangka seperti Zola.
"Intinya harus kooperatif. Setiap dipanggil oleh KPK harus datang, kecuali dia sakit, harus ada bukti surat dokter," tegas Tjahjo.
Baca: KPK Ultimatum Gubernur Zumi Zola
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan imbaun kooperatif tak hanya untuk kepala daerah. Unsur legislatif pun harus menaati itu. Mereka yang membangkang berpotensi dianggap menghalangi penyidikan penegak hukum.
"Saya kira semua kepala daerah, teman-teman DPRD kooperatif lah dengan KPK. Kalau tidak nanti bisa dianggap menghambat penyidikan, dan risikonya anda paham sendiri," ucap Tjahjo.
Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Zumi Zola yang telah menyandang status tersangka memilih meninjau pelaksanaan ujian nasional SMK di Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)