Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Zumi Zola diharapkan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga Antikorupsi.
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. Namun, hingga kini politikus PAN belum hadir di markas Antirasuah. Zumi Zola melalui kuasanya, M Farizi menampik telah menerima surat panggilan dari penyidik.
Namun, klaim Zumi Zola itu dengan tegas dibantah KPK. Febri menyatakan surat panggilan untuk mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah dikirimkan penyidik ke rumah dinasnya sejak 26 Maret 2018.
"Surat panggilan sudah dikirim tertanggal 26 Maret 2018. Sudah dikirim langsung ke rumah dinas dan sudah diterima di sana," pungkas Febri.
Baca: KPK Bidik Orang di Sekitar Zumi Zola
Ini jadwal pemeriksaan kedua sejak Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa orang nomor satu di Jambi itu pada 15 Februari 2018.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJMgowN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi Zumi Zola untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Zumi Zola diharapkan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga Antikorupsi.
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. Namun, hingga kini politikus PAN belum hadir di markas Antirasuah. Zumi Zola melalui kuasanya, M Farizi menampik telah menerima surat panggilan dari penyidik.
Namun, klaim Zumi Zola itu dengan tegas dibantah KPK. Febri menyatakan surat panggilan untuk mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah dikirimkan penyidik ke rumah dinasnya sejak 26 Maret 2018.
"Surat panggilan sudah dikirim tertanggal 26 Maret 2018. Sudah dikirim langsung ke rumah dinas dan sudah diterima di sana," pungkas Febri.
Baca: KPK Bidik Orang di Sekitar Zumi Zola
Ini jadwal pemeriksaan kedua sejak Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa orang nomor satu di Jambi itu pada 15 Februari 2018.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)