Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan--MI/M IRFAN
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan--MI/M IRFAN

Zulkifli Jelaskan Tugas Majelis Pembina Perti ke Penyidik

Juven Martua Sitompul • 18 September 2018 15:50
Jakarta: Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku dikonfirmasi soal tugasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti. Hal ini disampaikan Zulkifli usai diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
 
"Jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasihat," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
 
Zulkifli juga mengaku sempat dikonfirmasi jabatan dewan pembina di struktur kepanitiaan. Kepada penyidik, dia menjelaskan detail perbedaan tupoksi antara dewan pembina dengan panitia. "Panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ujarnya.

Baca: Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus Suap Lampung Selatan
 
Dia mengakui menghadiri langsung rakernas Tarbiyah-Perti tersebut. Bahkan, ketua umum PAN itu menyebut jika rakernas itu ikut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Itulah kira-kira pada waktu rakernas juga hadir yang dibuka oleh wapres," pungkasnya.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
 
‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar, dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan