Ketua MPR Zulkifli Hasan - Medcom.id/Ilham Wibowo.
Ketua MPR Zulkifli Hasan - Medcom.id/Ilham Wibowo.

Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus Suap Lampung Selatan

Juven Martua Sitompul • 18 September 2018 11:37
Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
 
Penyidik juga ikut memanggil salah satu advokat bernama Sopian Sitepu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Belum diketahui detail kaitan Ketua Umum PAN itu dalam kasus ini. Yang jelas, pemanggilan Zulkifli itu erat kaitannya dengan praktik rasuah yang ikut menjerat adiknya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
 
(Baca juga: Bupati Lampung Selatan Diduga Pengatur Proyek)
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut menyita uang sejumlah Rp600 juta dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. 
 
‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan