Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan--Medcom.id/Husen Miftahudin.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan--Medcom.id/Husen Miftahudin.

Bupati Lampung Selatan Diduga Pengatur Proyek

Husen Miftahudin • 28 Juli 2018 06:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) dan Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho (ABN) mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
 
"Diduga ZH mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
 
Tak hanya itu, Zainudin juga telah memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara agar berkoordinasi dengan Agus terkait setiap fee proyek yang disepakati. Anjar lantas diminta mengumpulkan fee setiap proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ujar dia.
 
Atas campur tangan Agus, kata Basaria sepanjang 2018, CV 9 Naga milik Gilang Ramadhan pun mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan yang bukan miliknya setiap ikut proyek di Lampung Selatan.
 
Basaria menuturkan uang Rp200 juta yang diamankan dari tangan Agus saat ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, diduga terkait dengan permintaan Zainudin kepada Anjar sebesar Rp400 juta.
 
"Uang Rp200 itu disinyalir terkait dengan pengerjaan empat proyek senilai Rp2,8 miliar," kata Basaria. 
 
Empat proyek itu di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru. Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
 
(Baca: Bupati Lampung Selatan Ditahan)
 
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. 
 
‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan