Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah (Abdul Latif) dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh temuan penyidik dalam kasus ini. Pasalnya, para tersangka belum ditahan.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ucap Ali.
Masyarakat diminta memantau pengembangan kasus ini. Informasi dari masyarakat terkait perkara ini dibutuhkan penyidik.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.
Abdul Latif sudah dicekal ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencekalan dilakukan lantaran perkara naik ke penyidikan.
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK. Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah (Abdul Latif) dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh temuan penyidik dalam
kasus ini. Pasalnya, para tersangka belum ditahan.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ucap Ali.
Masyarakat diminta memantau pengembangan
kasus ini. Informasi dari masyarakat terkait perkara ini dibutuhkan penyidik.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.
Abdul Latif sudah dicekal ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencekalan dilakukan lantaran perkara naik ke penyidikan.
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK. Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)