Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan banding dilayangkan karena kelima terdakwa dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, majelis hakim menyatakan kerugian ekonomi negara sebesar Rp10,9 triliun tidak terbukti.
"Upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Jadi Pelajaran untuk Jaksa |
Akta permintaan banding untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat dengan Nomor 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, akta empat terdakwa lainnya teregister dengan nomor 02-05, yakni secara berurutan atas nama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei.
Berikutnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.