Jakarta: Jaksa penunut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Pengajuan banding dilakukan pada Selasa, 31 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan banding dilayangkan karena kelima terdakwa dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, majelis hakim menyatakan kerugian ekonomi negara sebesar Rp10,9 triliun tidak terbukti.
"Upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Akta permintaan banding untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat dengan Nomor 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST.
Sementara itu, akta empat terdakwa lainnya teregister dengan nomor 02-05, yakni secara berurutan atas nama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei.
Berikutnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Jakarta: Jaksa penunut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa
kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor
minyak sawit mentah (
crude palm oil/CPO), termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Pengajuan banding dilakukan pada Selasa, 31 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Ketut Sumedana mengatakan banding dilayangkan karena kelima terdakwa dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, majelis hakim menyatakan kerugian ekonomi negara sebesar Rp10,9 triliun tidak terbukti.
"Upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Akta permintaan banding untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat dengan Nomor 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST.
Sementara itu, akta empat terdakwa lainnya teregister dengan nomor 02-05, yakni secara berurutan atas nama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei.
Berikutnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)