Jakarta: Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, harus jadi pelajaran bagi jaksa. Sebab, kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,9 triliun dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
"Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat jaksa penuntut umum (JPU) bahwa membuktikan kerugian perekonomian negara bukan pekerjaan yang mudah," kata Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, kepada MGN, Jumat, 6 Januari 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 4 Januari 2023, majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawano Adi berpendapat kerugian perekonomian yang dihitung saksi ahli Himawan Pradipto bersama tim dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM masih bersifat asumsi atau belum nyata. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata.
Dalam hal ini, Zaenur menilai pembuktian yang dilakukan JPU selama persidangan tidak berhasil. Kendati demikian, ia juga menginsafi pentingnya kehadiran sebuah pedoman perhitungan kerugian perekonomian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Padahal kerugian perekonomian itu eksis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ke depan memang perlu duduk bersama antara BPK, BPKP, kepolisian, kejaksaan, KPK, untuk merembuk bagaimana merumuskan kerugian perekonomian negara," ujar Zaenur.
Di sisi lain, ia pun menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ke lima terdakwa terlampau ringan. Diketahui, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum 3 tahun penjara, sedangkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dipidana 1 tahun dan 6 bulan.
Adapun pidana penjara selama satu tahun sama-sama dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pascapembacaan putusan tersebut, Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengtakan hukuman kepada para terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.
"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarkat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian engara dan termasuk kerugian negara," ungkap Ketut.
Jakarta: Putusan majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus
dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, harus jadi pelajaran bagi jaksa. Sebab, kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,9 triliun dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
"Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat jaksa penuntut umum (JPU) bahwa membuktikan kerugian perekonomian negara bukan pekerjaan yang mudah," kata Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, kepada
MGN, Jumat, 6 Januari 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 4 Januari 2023,
majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawano Adi berpendapat kerugian perekonomian yang dihitung saksi ahli Himawan Pradipto bersama tim dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM masih bersifat asumsi atau belum nyata. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata.
Dalam hal ini, Zaenur menilai pembuktian yang dilakukan JPU selama persidangan tidak berhasil. Kendati demikian, ia juga menginsafi pentingnya kehadiran sebuah pedoman perhitungan kerugian perekonomian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Padahal kerugian perekonomian itu eksis dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Ke depan memang perlu duduk bersama antara BPK, BPKP, kepolisian, kejaksaan, KPK, untuk merembuk bagaimana merumuskan kerugian perekonomian negara," ujar Zaenur.
Di sisi lain, ia pun menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ke lima terdakwa terlampau ringan. Diketahui, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum 3 tahun penjara, sedangkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dipidana 1 tahun dan 6 bulan.
Adapun pidana penjara selama satu tahun sama-sama dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pascapembacaan putusan tersebut, Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan mengajukan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengtakan hukuman kepada para terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.
"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarkat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian engara dan termasuk kerugian negara," ungkap Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)