Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kerugian Negara Tak Terbukti di Perkara Ekspor CPO

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 09:00
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai unsur kerugian perekonomian negara tak terbukti dalam perkara korupsi terkait izin ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan berdampak pada kelangkaan minyak goreng. Unsur kerugian perekonomian menjadi fokus dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata," kata salah satu majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Lima terdakwa dalam perkara ini hanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada memperkaya orang lain dan korporasi. Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, menyoroti putusan terkait tak terbuktinya unsur kerugian perekonomian negara. Dia menuturkan kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
 
"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver.
 

Baca: Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi Migor


Sebelumnya, ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, juga menghitung soal kerugian negara saat krisis minyak goreng. Analisanya berfokus pada dampak yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini.
 
Pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara. Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
 
"Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Dalam perkara ini, Indra Sari dijatuhi divonis tiga tahun penjara, dan Master satu tahun dan enam bulan penjara. Kemudian Lin Che Wei, Pierre dan Stanley Ma divonis satu tahun penjara.
 
Kelima terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan