Jakarta: Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga lokasi untuk mencari bukti-bukti terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebanyak dua lokasi merupakan rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Pada saat ini dari penyidik timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Duren Tiga Nomor 58. Sedangkan, rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan. Sementara itu, rumah di Jalan Bangka belum diketahui milik siapa.
"Tiga pemeriksaan tersebut dilakukan penggeledahan sudah dapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mencari barang bukti, yang terkait menyangkut masalah penembakan yang terjadi di TKP Duren Tiga," ujar Dedi.
Namun, Dedi belum bisa membeberkan hasil penggeledahan. Pasalnya, penyidik masih bekerja
"Hasilnya apa? Karena masih berproses, nanti akan disampaikan kepada teman-teman semuanya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga lokasi untuk mencari bukti-bukti terkait penembakan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebanyak dua lokasi merupakan rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Pada saat ini dari penyidik timsus melakukan
penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Duren Tiga Nomor 58. Sedangkan, rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan. Sementara itu, rumah di Jalan Bangka belum diketahui milik siapa.
"Tiga pemeriksaan tersebut dilakukan penggeledahan sudah dapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mencari barang bukti, yang terkait menyangkut masalah penembakan yang terjadi di TKP Duren Tiga," ujar Dedi.
Namun, Dedi belum bisa membeberkan hasil penggeledahan. Pasalnya, penyidik masih bekerja
"Hasilnya apa? Karena masih berproses, nanti akan disampaikan kepada teman-teman semuanya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)