Jakarta: Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dipastikan tidak ada saling tembak menembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy justru merekayasa kejadian pembunuhan tersebut. Ferdy menembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan terjadi aksi saling tembak.
"Melakukan penembakan FS dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terlibat langsung dalam penembakan," kata Listyo kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022.
Temuan ini, kata Listyo, mematahkan laporan awal jika Bridagir J tewas dalam baku tembak antarajudan Ferdy. Jenderal bintang empat itu memastikan Ferdy telah merusak barang bukti terkait pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing empat tersangka. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Sedangkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dan sopir Putri, K, membantu dan menyaksikan penembakan pembunuhan tersebut," kata dia.
Polri sebelumnya menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Jose Imanuel)
Jakarta: Irjen
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dipastikan tidak ada saling tembak menembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy justru merekayasa kejadian
pembunuhan tersebut. Ferdy menembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan terjadi aksi saling tembak.
"Melakukan penembakan FS dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terlibat langsung dalam penembakan," kata Listyo kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022.
Temuan ini, kata Listyo, mematahkan laporan awal jika Bridagir J tewas dalam baku tembak antarajudan Ferdy. Jenderal bintang empat itu memastikan Ferdy telah merusak barang bukti terkait pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing empat tersangka. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Sedangkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dan sopir Putri, K, membantu dan menyaksikan penembakan pembunuhan tersebut," kata dia.
Polri sebelumnya menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)