Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.

Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah Berkali-kali untuk Menutupi Pembunuhan Brigadir J

Medcom • 09 Agustus 2022 20:11
Jakarta: Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dipastikan tidak ada saling tembak menembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy justru merekayasa kejadian pembunuhan tersebut. Ferdy menembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan terjadi aksi saling tembak.
 
"Melakukan penembakan FS dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terlibat langsung dalam penembakan," kata Listyo kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022.

Temuan ini, kata Listyo, mematahkan laporan awal jika Bridagir J tewas dalam baku tembak antarajudan Ferdy. Jenderal bintang empat itu memastikan Ferdy telah merusak barang bukti terkait pembunuhan tersebut.
 

Baca: Polri Sebut Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J


Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing empat tersangka. Untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
 
"Sedangkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dan sopir Putri, K, membantu dan menyaksikan penembakan pembunuhan tersebut," kata dia.
 
Polri sebelumnya menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Jose Imanuel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan