Ahli Sebut Distribusi jadi Masalah Utama Kelangkaan Migor
Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2022 15:40
Jakarta: Pakar Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit Wiko Saputra menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada Senin, 5 Desember 2022. Dia menjelaskan penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, bahan baku pembuat minyak goreng di Indonesia tidak kurang saat terjadi kelangkaan. Sehingga, Wiko menilai produksi bukan menjadi masalah.
"Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng," kata Wiko saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 6 Desember 2022.
Wiko menyebut ada masalah dalam pengiriman minyak goreng. Sehingga, kata dia, kelangkaan terjadi.
"Permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar," ucap Wiko.
Penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen, menyebut keterangan Wiko mengartikan Indonesia tidak pernah kekurangan bahan baku pembuatan minyak goreng. Sehingga, lanjut dia, pengiriman barang ke luar negeri seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor. Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," ucap Patra.
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara hingga Rp18 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Pakar Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit Wiko Saputra menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada Senin, 5 Desember 2022. Dia menjelaskan penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, bahan baku pembuat minyak goreng di Indonesia tidak kurang saat terjadi kelangkaan. Sehingga, Wiko menilai produksi bukan menjadi masalah.
"Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng," kata Wiko saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 6 Desember 2022.
Wiko menyebut ada masalah dalam pengiriman minyak goreng. Sehingga, kata dia, kelangkaan terjadi.
"Permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar," ucap Wiko.
Penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen, menyebut keterangan Wiko mengartikan Indonesia tidak pernah kekurangan bahan baku pembuatan minyak goreng. Sehingga, lanjut dia, pengiriman barang ke luar negeri seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor. Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," ucap Patra.
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara hingga Rp18 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)