Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa.

Kapolri Persilakan Pegiat Film Angkat Cerita Pembunuhan Brigadir J

Medcom • 25 Agustus 2022 20:24
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan pegiat film yang ingin menggarap cerita pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Film yang mengangkat dinamika internal Polri dianggap bisa menjadi spirit untuk saling bersinergi.
 
"Saya kira kalau hal-hal baik silakan saja, ini kan hal-hal yang jadi aspirasi masyarakat. Hal yang baik, hal yang buruk yang jadi perhatian. Semuanya diserahkan kepada masyarakat. Tentunya kita selalu ingin mendengar apa pun itu yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo di Jakarta, 25 Agustus 2022.
 
Listyo menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang mendukung institusinya. Apalagi, belakangan Polri dihantam sesuatu yang sangat berat.

"Memang banyak tugas-tugas yang berat, terima kasih atas dukungannya. Kita ingin Polri dan semuanya terus memberikan pengabdian yang terbaik, menghadapi masalah-masalah besar, menghadapi hal-hal yang seperti tadi kita sampaikan perkembangan terkait hal-hal radikal yang tentunya perlu pengabdian," kata jenderal bintang empat tersebut.
 

Baca: 65,6 Persen Masyarakat Ingin Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap


Listyo yakin Polri tetap tegak meski berbagai hal mencoba membuat institusinya goyah atau tidak seimbang. Terpenting, anggota Polri tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
 
"Saya yakin semua anggota di mana pun berada memiliki semangat yang sama, terus bekerja terus memberikan pelayanan yang terbaik. Untuk negeri untuk masyatakat kita agar tetap terkendali," kata Listyo.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Rona Marina Nisaasari)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan