Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tak keberatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Surya Darmadi menyita aset-asetnya. Ada lebih dari 30 aset Surya berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, serta helikopter disita.
"Beliau (Surya) tadi mengatakan silakan saja (disita)," kata penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menurut dia, penyitaan aset merupakan kewenangan penuh penyidik. Di sisi lain, Juniver menegaskan aset-aset Surya yang disita masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum.
"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak," kata Juniver.
Pada Selasa, 23 Agustus 2022, penyidik JAM-Pidsus menyita helikoper Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN di Kantor Duta Palma Group, Pekanbaru, Riau. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.
Juniver menyebut helikopter yang disita penyidik Kejagung itu untuk operasional perusahaan. Selain helikopter, masih ada aset-aset yang dinilai tidak terkait dengan kegiatan lima perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Selasa, 23 Agustus 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya terus menyita aset Surya lainnya. Termasuk, beberapa kebun sawit Duta Palma Group di luar Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Kami akan melakukan penyitaan Duta Palma yang ada di Kalimantan Barat, Duta Palma di Kalimantan Tengah, dan di Jambi. Insya Allah kita akan terus kejar," kata Burhanuddin.
Surya sendiri menjadi tersangka sejak Senin, 1 Agustus 2022 atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Jaksa Agung mengatakan estimasi kerugian dalam perkara itu mencapai Rp78 triliun.
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi tak keberatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Surya Darmadi menyita aset-asetnya. Ada lebih dari 30 aset Surya berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, serta helikopter disita.
"Beliau (Surya) tadi mengatakan silakan saja (disita)," kata penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, di Gedung Bundar JAM-Pidsus,
Kejagung, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menurut dia, penyitaan aset merupakan kewenangan penuh penyidik. Di sisi lain, Juniver menegaskan
aset-aset Surya yang disita masih berstatus
quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum.
"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak," kata Juniver.
Pada Selasa, 23 Agustus 2022, penyidik JAM-Pidsus menyita helikoper Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN di Kantor Duta Palma Group, Pekanbaru, Riau. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.
Juniver menyebut helikopter yang disita penyidik Kejagung itu untuk operasional perusahaan. Selain helikopter, masih ada aset-aset yang dinilai tidak terkait dengan kegiatan lima perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Selasa, 23 Agustus 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya terus menyita aset Surya lainnya. Termasuk, beberapa kebun sawit Duta Palma Group di luar Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Kami akan melakukan penyitaan Duta Palma yang ada di Kalimantan Barat, Duta Palma di Kalimantan Tengah, dan di Jambi. Insya Allah kita akan terus kejar," kata Burhanuddin.
Surya sendiri menjadi tersangka sejak Senin, 1 Agustus 2022 atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Jaksa Agung mengatakan estimasi kerugian dalam perkara itu mencapai Rp78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)