Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa saksi dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut saksi merupakan pengacara.
"Yaitu berinisial TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka pertama kalinya sejak dinyatakan sembuh dari perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Surya datang ke Gedung Bundar JAM-Pidsus sejak pukul 11.00 WIB dan keluar dengan menggunakan rompi merah muda pada 17.25 WIB.
Penyidik telah menyita 30 lebih aset Surya di sejumlah lokasi berupa kebun sawit, tanah dan bangunan, kapal tongkang, serta helikopter. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp78 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Selasa, 23 Agustus 2022, Jaksa Agung membeberkan target penyitaan. Ada aset yang bakal disita, yakni beberapa kebun sawit Duta Palma Group di luar Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kami akan melakukan penyitaan Duta Palma yang ada di Kalimantan Barat, Duta Palma di Kalimantan Tengah, dan di Jambi. Insya Allah kita akan terus kejar," kata Burhanuddin.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa saksi dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut saksi merupakan pengacara.
"Yaitu berinisial TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Duta Palma Group
Surya Darmadi sebagai tersangka pertama kalinya sejak dinyatakan sembuh dari perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Surya datang ke Gedung Bundar JAM-Pidsus sejak pukul 11.00 WIB dan keluar dengan menggunakan rompi merah muda pada 17.25 WIB.
Penyidik telah menyita 30 lebih aset Surya di sejumlah lokasi berupa kebun sawit, tanah dan bangunan, kapal tongkang, serta helikopter. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan estimasi
kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp78 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Selasa, 23 Agustus 2022, Jaksa Agung membeberkan target penyitaan. Ada aset yang bakal disita, yakni beberapa kebun sawit Duta Palma Group di luar Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kami akan melakukan penyitaan Duta Palma yang ada di Kalimantan Barat, Duta Palma di Kalimantan Tengah, dan di Jambi. Insya Allah kita akan terus kejar," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)