Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Kasus Suap Pajak, Hakim Singgung Mudahnya Orang Kaya Terhindar dari Pidana

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juli 2022 18:08
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyinggung mudahnya orang kaya terhindar dari pidana jika melanggar ketentuan pembayaran pajak. Sebab, ada regulasi yang memungkinkan penghentian penyidikan jika pelanggar telah membayar denda.
 
Awalnya, Fahzal menanyakan mengenai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada ahli perpajakan Richard Burton. Ia memberikan keterangan untuk kasus suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
"Pasal 44B UU KUP. Apabila wajib pajak melakukan tindak pidana, dia dapat dihentikan penyidikannya apabila mau membayar pokok pajak sebesar sanksi sebesar kalau saat ini di UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu 300 persen," ujar Richard saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2022.

Fahzal mempertegas apakah perkara tersebut bisa terus diusut bila pelanggar sudah memenuhi denda tiga kali lipat dari kewajiban pajak tersebut. Richard mengatakan penyidikan tetap bisa dihentikan.
 

Baca: Eks Pegawai DJP Beli Rumah Pakai Duit Suap dari PT GMP


Ia mengatakan UU KUP itu dibentuk untuk pemasukan negara. Tidak dalam kapasitas memidanakan.
 
"Memang filosofi pemungutan pajak itu sedari awal tidak dimaksudkan untuk memidanakan wajib pajak," ucap Richard.
 
Namun, kata Richard, UU KUP juga mengatur irisan dengan tindak pidana korupsi, yakni pada Pasal 43A. Dengan catatan, DJP memiliki bukti permulaan yang cukup mengarah pada rasuah maka bisa diproses penegak hukum melalui Undang-Undang Tipikor.
 
"Intinya, kepada wajib pajak dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, jadi Ditjen Pajak diberikan kewenangan berdasarkan data informasi dan pengaduan, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan," jelas Richard.
 
Hakim Fahzal menyoroti mudahnya pelanggar pajak yang mampu memenuhi sanksi. Karena pelanggar akan terpikir untuk membayar saja sanksi bayar pajak 300 persen.
 
"Apa tak terpikir bagi pembuat UU, bagi yang punya banyak (uang), orang kaya raya melakukan tindak pidana pajak. Kalau begitu caranya, bisa nanti dibayar saja kalau ketahuan, ini 300 persen, selesai kan," ucap Fahzal.
 
Hal itu juga dinilai tidak memberikan efek jera. Selain itu, dikhawatirkan terjadi perbuatan yang terulang.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan