Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Walkot Ambon Minta Proses Perizinan Alfamidi Dikhususkan

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2022 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta proses perizinan salah satu gerai PT Alfamidi di wilayahnya dikhususkan. Permintaan itu agar pengurusan izin pembangunan gerai Alfamidi di sama lancar.
 
"Diduga adanya penyampaian tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Juli 2022.
 
Tudingan itu dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi. Mereka, yakni pihak swasta Novfi Elkheus Warella, PNS Hervianto, Supir Richard, Imanuel Arnold Noya, dan Branch Manager Indomaret cabang Ambon Untung Triharyono.

Ali enggan memerinci materi pemeriksaan para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 

Baca: 4 Saksi Suap Pembangunan Alfamidi Ambon Mangkir


Kemudian, dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan