Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

4 Saksi Suap Pembangunan Alfamidi Ambon Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2022 06:33
Jakarta: Sebanyak empat saksi kasus dugaan suap izin pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon pada 2020 mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang mereka.
 
"Keempat saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik dan segera dilakukan pemanggilan kedua," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Juli 2022.
 
Sebanyak tiga dari empat saksi itu merupakan wiraswasta, yakni Hendri Khoerniawan, Tan Pabula, dan Martin Thomas. Satu saksi lain Notaris Pattiwael Nikolas.
KPK berharap mereka para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan berikutnya. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dalam kasus ini.
 
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 

Baca: KPK Periksa Tenaga Ahli KSP Terkait Kasus Suap Gerai Alfamidi Ambon


Kemudian, dua pihak ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif