Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO oleh Kemendag. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO oleh Kemendag. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tanya Korban Meninggal Akibat Antre Minyak Goreng, Jaksa Disemprot Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 28 September 2022 00:58
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) ditegur Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi pada persidangan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Pasalnya, JPU menanyakan korban meninggal saat mengantre akibat kelangkaan minyak goreng (migor).
 
Awalnya JPU menanyakan pengetahuan dua saksi terkait fenomena kelangkaan migor beberapa waktu lalu. Kedua saksi ialah aparatur sipil negara (ASN) Kemendag Fadro dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kemendag Fadlan.
 
"Kalau untuk kelangkaan (migor) saya cuma nonton berita di televisi," kata Fadlan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.

JPU juga menanyakan kepada keduanya terkait penyebab migor langka. Fadlan dan Fadro juga mengamini bahwa kelangkaan migor akibat dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
 
Kemudian, Fadro ditanya soal pengetahuannya nonton pemberitaan terkait migor di televisi. Ia ditanya oleh JPU mengenai daerah mana saja yang mengalami kondisi kelangkaan migor.
 
Lalu, jaksa mencecar soal korban meninggal akibat kelangkaan migor. Fadro mengaku tidak mengetahui hal itu
 
"Pernah dengar ada korban meninggal dunia terkait antrean migor?," tanya JPU.
 
"Tidak," jawab Fadro.
 

Baca: Eks Pejabat Kemendag Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO, Sidang Berlangsung 29 September


Hakim Liliek menegur JPU tersebut. Ia menilai pertanyaan itu tidak ada relevansinya dengan perkara.
 
"Pak jaksa apa relevansinya ya dengan (kasus) ini? Beliau dua orang saksi ini kan staf dari di kantor," tegas Liliek.
 
JPU mengatakan bahwa pertanyaan itu diajukan karena dikaitkan dengan pengetahuan umum saksi. Sekaligus berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan. Hakim Liliek menilai hal itu tak perlu ditanyakan lagi dan langsung pada subtansi.
 
"Ya tapi saya terdesak waktunya kalau cari pengetahuan umum abis waktu kita, to the point saja, terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan peristiwa pidana yang saudara dakwaan. Jangan saudara tanya siaran televisi di Sulawesi di sana," jelas Hakim Liliek.
 
Kasus dugaan korupsi ini menyeret lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan