Eks Pejabat Kemendag Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO, Sidang Berlangsung 29 September
Fachri Audhia Hafiez • 27 September 2022 17:48
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dijadwalkan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Ia bakal hadir pada persidangan Kamis, 29 September 2022.
"Yang kami panggil dari klaster Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.
Selain Nurwan, JPU juga memanggil dua orang saksi dari unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag. Yakni, Isy Karim dan Arif Sulistyo.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memerintahkan JPU untuk menghadapkan ketiga saksi di persidangan. Kesaksian ketiganya akan membuka fakta hukum perkara rasuah tersebut.
"Tiga orang dipanggil semua untuk klaster perdagangan dalam negeri," jelas Liliek.
Kasus ini menyeret lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dijadwalkan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Ia bakal hadir pada persidangan Kamis, 29 September 2022.
"Yang kami panggil dari klaster Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.
Selain Nurwan, JPU juga memanggil dua orang saksi dari unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag. Yakni, Isy Karim dan Arif Sulistyo.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memerintahkan JPU untuk menghadapkan ketiga saksi di persidangan. Kesaksian ketiganya akan membuka fakta hukum perkara rasuah tersebut.
"Tiga orang dipanggil semua untuk klaster perdagangan dalam negeri," jelas Liliek.
Kasus ini menyeret lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)