Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan sikap terhadap berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk, berkas perkara upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Insya Allah minggu depan kami akan menentukan sikap," ujar Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Agnes Triani kepada Media Indonesia, Sabtu, 24 September 2022.
Namun, Agnes masih enggan memastikan apakah sikap yang diambil pihaknya nanti menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga proses tahap dua bisa segera dilaksanakan. "Kita lihat dulu. Selasa (27 September 2022) saya kabari," ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berharap agar berkas yang diteliti oleh jaksa tidak lagi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Menurut Ketut, pihaknya dan penyidik terus berkoordinasi agar penanganan perkara tersebut berjalan cepat.
"Penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif, komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," jelas Ketut.
Selain Sambo, Kejagung turut menerima berkas perkara atas nama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana.
Adapun berkas perkara obstruction of justice tercatat atas nama Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan sikap terhadap berkas perkara
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk, berkas perkara upaya menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice.
"
Insya Allah minggu depan kami akan menentukan sikap," ujar Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Agnes Triani kepada
Media Indonesia, Sabtu, 24 September 2022.
Namun, Agnes masih enggan memastikan apakah sikap yang diambil pihaknya nanti menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga proses tahap dua bisa segera dilaksanakan. "Kita lihat dulu. Selasa (27 September 2022) saya kabari," ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Ketut Sumedana berharap agar berkas yang diteliti oleh jaksa tidak lagi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Menurut Ketut, pihaknya dan penyidik terus berkoordinasi agar penanganan perkara tersebut berjalan cepat.
"Penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif, komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," jelas Ketut.
Selain Sambo, Kejagung turut menerima berkas perkara atas nama
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana.
Adapun berkas perkara obstruction of justice tercatat atas nama Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)