Jakarta: Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengintervensi ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air 610. Keluarga korban diminta merekomendasikan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) dikelola oleh ACT.
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui/merekomendasikan dana sosial/BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola duit dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial. Fasilitas itu berupa sarana pendidikan.
Jaksa menuturkan ACT sejatinya ditunjuk Boeing sebagai lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. Pada perjalanannya, ACT tetap meminta keluarga korban diminta Yayasan ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke Boeing.
"Agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," ujar jaksa.
Yayasan ACT, kata jaksa, juga memberi petunjuk kepada keluarga korban untuk mengisi formulir yang akan dikirim ke email Boeing tersebut. Format formulir juga disediakan oleh pihak Yayasan ACT.
"Kemudian email yang dikirimkan ke pihak perusahaan Boeing atas petunjuk pihak Yayasan ACT. Di dalam email tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana social/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan ACT adalah sebesar USD144.500," jelas jaksa.
Pada perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiga orang yang berstatus terdakwa itu yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengintervensi ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air 610. Keluarga korban diminta merekomendasikan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) dikelola oleh ACT.
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui/merekomendasikan dana sosial/BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola duit dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial. Fasilitas itu berupa sarana pendidikan.
Jaksa menuturkan ACT sejatinya ditunjuk Boeing sebagai lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. Pada perjalanannya, ACT tetap meminta keluarga korban diminta Yayasan ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke Boeing.
"Agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," ujar jaksa.
Yayasan ACT, kata jaksa, juga memberi petunjuk kepada keluarga korban untuk mengisi formulir yang akan dikirim ke email Boeing tersebut. Format formulir juga disediakan oleh pihak Yayasan ACT.
"Kemudian email yang dikirimkan ke pihak perusahaan Boeing atas petunjuk pihak Yayasan ACT. Di dalam email tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana
social/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan ACT adalah sebesar USD144.500," jelas jaksa.
Pada perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiga orang yang berstatus terdakwa itu yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)