Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa: Presiden ACT Digaji Rp100 Juta, Petinggi Lainnya Rp70 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 15 November 2022 13:20
Jakarta: Tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 dapat gaji fantastis. Ketiga terdakwa yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
 
Awalnya, jaksa menjelaskan peran Ahyudin yang membentuk Global Islamic Philantrophy sebagai badan hukum yang menaungi sejumlah yayasan. Yakni, Yayasan ACT, Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban.
 
"Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum 'perkumpulan' yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.

Menurut jaksa, Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy. Lalu, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, dan Hariyana sebagai Senior Vice President Operational.
 
"Ahyudin sebagai President Global Islamic Philantrophy ACT menerima gaji Rp100 juta. Kemudian, Ibnu sebagai Senior Vice President Partnership Network Departement ACT dan Hariyana sebagai Senior Vice President Operational ACT masing-masing menerima gaji Rp70 juta," ujar jaksa.

Baca: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Menggelapkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air Rp117 Miliar


Terdapat petinggi lainnya yakni Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department. Dia juga digaji Rp70 juta. Novariyadi juga terjerat pada perkara ini tetapi belum menjalani sidang.
 
Pada perkara ini, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan