Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

3 Eks Petinggi ACT Didakwa Menggelapkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air Rp117 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 15 November 2022 13:03
Jakarta: Sebanyak tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610. Ketiga terdakwa yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
 
"Melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya, karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
 
Perkara tersebut bermula saat The Boeing Company atau Boeing melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) menyediakan dana sebesar USD25 juta untuk diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Pesawat yang jatuh pada 29 Oktober 2018 itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru tewas.

Selain itu, Boeing melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) juga memberikan dana sebesar USD25 juta yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban dalam hal ini ACT.
 
Masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 telah mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF yang dikelola oleh ACT.
 
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing," jelas jaksa.

Baca: Berkas 1 Tersangka Penggelapan Dana ACT Masih Diteliti JPU


Pada perjalanannya, pihak keluarga korban diminta untuk menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.
 
"Bahwa para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing, yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," ujar jaksa.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Pada persidangan, para terdakwa hadir secara virtual. Mereka menjalani sidang dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan