Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa

Berkas 1 Tersangka Penggelapan Dana ACT Masih Diteliti JPU

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2022 08:51
Jakarta: Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, berkas satu tersangka lainnya masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Iya (sedang diteliti JPU)," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Satu tersangka itu atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019, yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. Andri mengatakan berkas tersangka Novariadi itu mulanya dikembalikan JPU untuk dilengkapi.

"Sudah dilengkapi dan sudah dikirim kembali," ujar Andri.
 
Andri mengatakan pelimpahan kembali berkas itu dilakukan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Kini, Bareskrim Polri tengah menunggu keputusan JPU. Dittipideksus Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Novariadi dan barang bukti bila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
 
"Iya menyusul (penyerahan tersangka Novariadi)," ungkap Andri.

Baca: Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang


Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan ACT diserahkan ke Kejari Jaksel pada Rabu, 26 Oktober 2022. Ketiganya ialah Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
 
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Menurut Ketut, para tersangka diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
 
Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
 
"Di mana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar dan Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar," terang Ketut.

Baca: PPATK: 50% Donasi ACT Masuk Kantong Pribadi


Dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, lanjut Ketut, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
 
Ketut juga mengatakan bahwa Yayasan ACT tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
 
"Bahwa tersangka Ahyudin bersama-sama tersangka Ibnu Khajar dan tersangka Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa sizin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing sendiri," kata Ketut.
 
Meski telah diserahkan ke Kejari Jaksel, tempat penahanan tidak berubah. Ketiga tersangka menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri selama 20 hari mulai 26 Oktober 2022 sampai 14 November 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan