Merasa Jadi Korban, Surya Darmadi Klaim Dakwaannya Sumir dan Prematur
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2022 11:39
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.
Protes itu dibeberkan Surya dalam persidangan eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Eksepsi Surya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Juniver mengatakan tudingan jaksa kepada kliennya belum matang. Dia juga menilai Surya tidak pantas dijadikan terdakwa tapi seharusnya korban.
"Bahwa akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut jelaslah dapan dikonstrantir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ujar Juniver.
Juniver menyebut masalah perusahaan kliennya cuma terkait administrasi penggunaan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. Surya diyakini belum melanggar hukum jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18Tahun2020.
"Yang menyatakan masih memberi waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," ucap Juniver.
Juniver mengatakan tiga perusahaan Surya yakni PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Panca Agrolestari belum melewati batas waktu untuk menyelesaikan masalah administrasi. Menurutnya, tiga perusahaan itu masih bisa menyelesaikan masalah izin sampai 2023 jika mengacu dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan MK.
"Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," tutur Juniver.
Selain itu, permasalahan administrasi perusahaan Surya diklaim bukan masalah pidana. Surya disebut hanya bisa dikenakan sanksi administratif jika masalah perizinan itu mau dipermasalahkan penegak hukum.
"(Apabila) institusi Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip due process of law dan atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru (atau) prematur dalam mengambil tindakan maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juniver.
Atas dasar itulah Surya mengajukan protes atas dakwaannya. Menurutnya, dakwaan dari jaksa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta dinilai terlalu terburu-buru.
Hakim diminta bijak memberikan putusan sela terhadap eksepsi ini. Surya berharap dakwaan dinyatakan batal dan persidangan dihentikan.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,54 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.
Protes itu dibeberkan Surya dalam persidangan eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Eksepsi Surya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Juniver mengatakan tudingan jaksa kepada kliennya belum matang. Dia juga menilai Surya tidak pantas dijadikan terdakwa tapi seharusnya korban.
"Bahwa akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut jelaslah dapan dikonstrantir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ujar Juniver.
Juniver menyebut masalah perusahaan kliennya cuma terkait administrasi penggunaan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. Surya diyakini belum melanggar hukum jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18Tahun2020.
"Yang menyatakan masih memberi waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," ucap Juniver.
Juniver mengatakan tiga perusahaan Surya yakni PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Panca Agrolestari belum melewati batas waktu untuk menyelesaikan masalah administrasi. Menurutnya, tiga perusahaan itu masih bisa menyelesaikan masalah izin sampai 2023 jika mengacu dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan MK.
"Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," tutur Juniver.
Selain itu, permasalahan administrasi perusahaan Surya diklaim bukan masalah pidana. Surya disebut hanya bisa dikenakan sanksi administratif jika masalah perizinan itu mau dipermasalahkan penegak hukum.
"(Apabila) institusi Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip due process of law dan atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru (atau) prematur dalam mengambil tindakan maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juniver.
Atas dasar itulah Surya mengajukan protes atas dakwaannya. Menurutnya, dakwaan dari jaksa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta dinilai terlalu terburu-buru.
Hakim diminta bijak memberikan putusan sela terhadap eksepsi ini. Surya berharap dakwaan dinyatakan batal dan persidangan dihentikan.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,54 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)