“Saat ini kami belum percaya sama siapa-siapa karena semua terlibat,” kata Yonathan dalam Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!’ Minggu, 18 September 2022.
Yonathan menilai pengaruh tersangka pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo masih sangat besar. Perintah Sambo didengar oleh sebagian oknum polisi apalagi ajudannya yang melekat.
“Dalam prosesnya kita bersyukur akhirnya para tersangka berbalik arah menuju jalan yang benar walau kita sayangkan kenapa tidak dari awal,” ujar dia.
Meski begitu, Yonathan berharap niat para tersangka yang tak lagi mengikuti skenario Sambo tidak palsu. Apalagi, mereka sempat berkilah karena takut kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Keterangan yang benar dan diperbaiki kita buktikan di persidangan. Mudah-mudahan betul. Untuk Sambo, kebohongan-kebohongan akan semakin terbongkar,” papar dia.
Baca juga: Bripka RR Klaim Berniat Bantu Brigadir J Kabur dari Pembunuhan |
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id