Jakarta: Ferdy Sambo kecolongan menyuruh Hendra Kurniawan mengecek CCTV di kawasan rumah dinasnya, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Kala itu, Hendra menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Awalnya hakim mencecar Ferdy Sambo mengenai perintahnya supaya Biro Paminal melakukan pengecekan CCTV. Eks Kadiv Propam Polri itu mengakui perintahnya terucap karena sadar bahwa CCTV di kompleks akan menggagalkan skenarionya soal penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk tugas Paminal melakukan pengecekan CCTV apa maksudnya CCTV, CCTV kompleks itu dilakukan pengecekan?," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
"Karena saya pikir akan dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo awalnya tak terpikir dampak CCTV di kawasan Kompleks Polri. Namun, sejumlah CCTV menyorot ke sebagian rumah dinasnya.
"Karena di awal saya juga berpikir bahwa tidak ada masalah dengan CCTV di luar ini tapi karena menyorot ke Duren Tiga kemudian ke jalan juga. Jadi saya Waktu itu tidak ada masalah dengan CCTV ini. Jadi saya natural memerintahkan kepada Karo Paminal untuk melakukan pengecekan," kata Ferdy Sambo.
"Saudara mengatakan terkait CCTV tidak ada masalah?," tanya hakim.
"Sementara waktu itu," ujar Ferdy Sambo.
"Setelah itu saudara mengatakan bahwa itu masalah?," kata hakim.
"Setelah tanggal 13 (Juli) Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
"Itu masalah? Apa masalahnya?," tanya hakim.
"Ya Karena itu tidak sesuai dengan cerita yang saya sudah sampaikan ke anggota dan pimpinan," ujar Ferdy Sambo.
Cerita tak sesuai itu terkait skenario tewasnya Brigadir J yang sudah dirancang Ferdy Sambo. Skenario itu adalah tembak menembak Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Perintah Ferdy Sambo amankan CCTV menjadi senjata makan tuan. Pasalnya DVR CCTV yang telah dikumpulkan, ditonton oleh anak buahnya.
Anggota yang mendapat perintah amankan DVR CCTV yakni Irfan Widyanto yang mendapat perintah dari atasannya AKBP Ari Cahya. Kemudian, rekaman CCTV disalin dan ditonton oleh Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo kecolongan menyuruh Hendra Kurniawan mengecek CCTV di kawasan rumah dinasnya, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Kala itu,
Hendra menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Awalnya hakim mencecar
Ferdy Sambo mengenai perintahnya supaya Biro Paminal melakukan pengecekan CCTV. Eks Kadiv Propam Polri itu mengakui perintahnya terucap karena sadar bahwa CCTV di kompleks akan menggagalkan skenarionya soal penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk tugas Paminal melakukan pengecekan CCTV apa maksudnya CCTV, CCTV kompleks itu dilakukan pengecekan?," kata hakim saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
"Karena saya pikir akan dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo awalnya tak terpikir dampak CCTV di kawasan Kompleks Polri. Namun, sejumlah CCTV menyorot ke sebagian rumah dinasnya.
"Karena di awal saya juga berpikir bahwa tidak ada masalah dengan CCTV di luar ini tapi karena menyorot ke Duren Tiga kemudian ke jalan juga. Jadi saya Waktu itu tidak ada masalah dengan CCTV ini. Jadi saya natural memerintahkan kepada Karo Paminal untuk melakukan pengecekan," kata Ferdy Sambo.
"Saudara mengatakan terkait CCTV tidak ada masalah?," tanya hakim.
"Sementara waktu itu," ujar Ferdy Sambo.
"Setelah itu saudara mengatakan bahwa itu masalah?," kata hakim.
"Setelah tanggal 13 (Juli) Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
"Itu masalah? Apa masalahnya?," tanya hakim.
"Ya Karena itu tidak sesuai dengan cerita yang saya sudah sampaikan ke anggota dan pimpinan," ujar Ferdy Sambo.
Cerita tak sesuai itu terkait skenario tewasnya Brigadir J yang sudah dirancang Ferdy Sambo. Skenario itu adalah tembak menembak Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Perintah Ferdy Sambo amankan CCTV menjadi senjata makan tuan. Pasalnya DVR CCTV yang telah dikumpulkan, ditonton oleh anak buahnya.
Anggota yang mendapat perintah amankan DVR CCTV yakni Irfan Widyanto yang mendapat perintah dari atasannya AKBP Ari Cahya. Kemudian, rekaman CCTV disalin dan ditonton oleh Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)