Hendra Kurniawan di Pengadilan Jakarta Selatan/Medcom.id/Fachri
Hendra Kurniawan di Pengadilan Jakarta Selatan/Medcom.id/Fachri

Hendra Kurniawan Ceritakan Pelibatan Tim CCTV Km 50

Fachri Audhia Hafiez • 16 Desember 2022 17:35
Jakarta: Hendra Kurniawan menceritakan alasan melibatkan tim CCTV kasus Km 50 di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus Km 50 terkait perkara penembakan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
 
Tim yang dimaksud ialah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Dia sempat ditelepon Hendra yang kala itu masih menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
 
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya, karena di tempat kita tidak ada anggota," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.

Hendra menelepon Acay pada 9 Juli 2022. Acay diminta mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
 

Baca: Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota Sidang Merintangi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J


Selain itu, Acay juga pernah menyambangi rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari dibunuhnya Brigadir J. Dia sempat melihat situasi di rumah dinas Ferdy Sambo.
 
Selain itu, pertimbangan penunjukan Acay karena tim di Biro Paminal Detasemen C yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di Semarang. Tim sedang menghadiri rekrutmen Akpol terkait masalah penelusuran mental kepribadian.
 
"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," ujar Hendra.
 
Acay berhasil dihubungi dan diminta mengamankan CCTV. Namun, dia berada di Bali. Lalu, Acay mengutus terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV.
 
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan