Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)
Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)

Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota Sidang Merintangi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 16 Desember 2022 08:35
Jakarta: Ferdy Sambo akan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu akan bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
 
"Rencananya FS (Ferdy Sambo)," kata kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Selain Ferdy Sambo, saksi lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin. Mereka juga terdakwa dalam perkara ini.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dihelat pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
 

Baca Juga: Ferdy Sambo Kecolongan saat Bareskrim Olah TKP Rumah Dinas


Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan