Jakarta: Ferdy Sambo disebut sempat marah ketika mengetahui Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Olah TKP dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022 atau empat hari setelah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen itu disampaikan saksi Chuck Putranto di persidangan. Chuck menceritakan itu kepada rekannya sekaligus terdakwa Baiquni Wibowo saat proses menyalin file DVR CCTV Kompleks Polri.
"Saya sampaikan 'Beq (Baiquni) tolong copy sama dilihat DVR CCTV nya. 'Gapapa? (tanya Baiquni). 'Takut saya Beq', karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel)," ujar Chuck di PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
"Sebelumnya pas di lokasi (olah TKP) saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu," tambah Chuck.
Jaksa mendalami soal kemarahan Ferdy Sambo. Chuck juga tidak mengetahui adanya olah TKP yang membuat Ferdy Sambo kecolongan dan marah.
"Marahnya bagaimana maksudnya?" tanya jaksa.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah, intinya itu," ujar Chuck.
"Oh Bareskrim olah TKP cuman ferdy Sambo tidak tahu?" tanya jaksa.
"Iya," ujar Chuck.
"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" kata jaksa.
"Marah-marah," ucap Chuck.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo disebut sempat marah ketika mengetahui Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Olah TKP dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022 atau empat hari setelah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Momen itu disampaikan saksi Chuck Putranto di
persidangan. Chuck menceritakan itu kepada rekannya sekaligus terdakwa Baiquni Wibowo saat proses menyalin file DVR CCTV Kompleks Polri.
"Saya sampaikan 'Beq (Baiquni) tolong
copy sama dilihat DVR CCTV nya. 'Gapapa? (tanya Baiquni). 'Takut saya Beq', karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel)," ujar Chuck di PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
"Sebelumnya pas di lokasi (olah TKP) saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu," tambah Chuck.
Jaksa mendalami soal kemarahan
Ferdy Sambo. Chuck juga tidak mengetahui adanya olah TKP yang membuat Ferdy Sambo kecolongan dan marah.
"Marahnya bagaimana maksudnya?" tanya jaksa.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah, intinya itu," ujar Chuck.
"Oh Bareskrim olah TKP
cuman ferdy Sambo tidak tahu?" tanya jaksa.
"Iya," ujar Chuck.
"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" kata jaksa.
"Marah-marah," ucap Chuck.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)