Sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Metro TV
Sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Metro TV

Chuck Putranto Ungkap Dosanya Terkait Perusakan Laptop

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2022 20:23
Jakarta: Saksi Chuck Putranto membeberkan hasil putusan dari sidang kode etik terkait kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengonfirmasi alasan Chuck dipindahkan ke Pelayanan Markas Polri atau Yanma Polri.
 
"Sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
 
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," ujar Chuck.

Jaksa mempertanyakan Chuck bisa disidang etik. Menurut Chuck, terdapat tiga hal yang membuatnya harus disidang.
 

Baca: Kuasa Hukum Eliezer: Kenapa Eliezer Berani Hadir, Karena FS Bukan Atasannya Lagi


"Ada tiga hal yang pertama saya sebagai Spri (staf pribadi) dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan. Sehingga, dianggap tidak sah," ujar Chuck.
 
Hal itu membuat hakim bertanya soal kapasitas Spri. Chuck menambahkan bahwa Spri bukan merupakan jabatan struktural.
 
Berikutnya, Chuck diputus bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J. Namun, dia tak mendetail menyampaikan soal pengajuan senpi itu.
 
"Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi Yang Mulia. Jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelas Chuck.
 
"Kemudian yang ketiga terkait DVR CCTV dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah Arif Rachman dalam merusak," kata Chuck.
 
Arif Rachman juga berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Arif berperan mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan