Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kembangkan Kasus Lama, KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2022 21:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegungan Arfak. Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
 
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
 
Dia langsung ditahan selama 20 hari sampai 11 Desember 2022. Penahanan itu dilakukan demi memudahkan pemberkasan perkara.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Karyoto.
 
Kasus ini bermula ketika mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba memenui mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya pada 2017. Natan datang untuk meminta bantuan Rifa dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada 2017.
 
Rifa kemudian menyampaikan keinginan Natan ke Suherlan yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli DPR dari fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Natan, Rifa dan Suherlan kemudian membuat pertemuan di Jakarta.
 
"Dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan presentase fee sembilan persen dari nilai DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," ucap Karyoto.
 

Baca: KPK Tak Mencegah Galzaba Saleh ke Luar Negeri, Ini Alasannya


Setelah pertemuan itu, Rifa dan Suherlan mencoba melobi mantan anggota DPR Sukiman yang sudah diproses hukum dalam kasus ini sebelumnya. Rifa dan Suherlan menjelaskan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak membutuhkan dana Rp49,9 miliar.
 
Bantuan itu berjalan dengan mulus. Natan kemudian meminta Rifa dan Suherlan untuk membantu DAK APBN untuk wilayahnya pada 2018.
 
"Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase sembilan persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair," kata Karyoto.
 
Total dana yang diminta mencapai Rp79 miliar. Polanya juga masih sama, Rifa dan Suherlan meminta bantuan Sukiman di DPR.
 
Dalam perkara ini, Natan memberikan Rp2,6 miliar dan USD22 ribu untuk dibagikan kepada Rifa, Suherlan dan Sukiman. Rifa dan Suherlan mendapatkan Rp800 juta yang dibagi dua.
 
Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan