Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo kesal dituduh macam-macam ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengemuka. Kekesalannya tersulut saat dituduh sebagai bandar judi.
"Tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," kata Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Tuduhan lain yang membuat dia kesal yakni telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J. Kemudian, tudingan melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan hingga melakukan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) juga membuat eks Kadiv Propam Polri itu geram.
"Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut untuk menggiring publik. Sehingga, dia akan dinyatakan layak dihukum berat.
"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Ferdy Sambo kesal dituduh macam-macam ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J mengemuka. Kekesalannya tersulut saat dituduh sebagai bandar judi.
"Tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," kata Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Tuduhan lain yang membuat dia kesal yakni telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J. Kemudian, tudingan melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan hingga melakukan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) juga membuat eks Kadiv Propam Polri itu geram.
"Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut untuk menggiring publik. Sehingga, dia akan dinyatakan layak dihukum berat.
"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan
nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara
obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)