Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri

Judul Awal Pleidoi Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 17:12
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Judul pleidoi itu 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
 
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, 'Pembelaan yang Sia-sia'," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Ferdy Sambo menjelaskan alasan ingin memakai judul yang dibatalkan itu. Menurut eks Kadiv Propam Polri itu, judul tersebut pas karena dia tetap menjalani persidangan meski menghadapi tekanan dari publik.
 

Baca: Minta Dibebaskan, Ricky Rizal Klaim Tak Ingin Bunuh Brigadir J


"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua
pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," ujar Ferdy Sambo.

Ia juga mengeluh mendapatkan berbagai tuduhan hingga ancaman vonis. Sedangkan, persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
 
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Ferdy Sambo.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan