Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan pleidoi di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan pleidoi di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Minta Dibebaskan, Ricky Rizal Klaim Tak Ingin Bunuh Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 15:36
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR minta dibebaskan dari tuntutan hukuman penjara delapan tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ricky Rizal saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Dia mengeklaim tak pernah tahu soal rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bripka RR menepis ikut menghendaki menghilangkan nyawa Brigadir J secara bersama-sama.

"Saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky Rizal.
 

Baca: Ricky Rizal Bantah Berniat Tabrak Mobil untuk Menewaskan Brigadir J


Pada penghujung pleidoinya, Ricky Rizal memohon untuk dipulihkan haknya. Termasuk, nama baik hingga martabatnya.
 
"Memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat, dan martabat saya," ucap Ricky Rizal.
 
Ricky Rizal Wibowo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum penjara delapan tahun. Tuntutan hukuman itu senada dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan