Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan pleidoi di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan pleidoi di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Ricky Rizal Bantah Berniat Tabrak Mobil untuk Menewaskan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 14:46
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR membantah berniat menabrakkan mobil untuk membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J celaka. Hal itu disampaikan Ricky Rizal melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Tidak pernah terbesit niat sekecil apa pun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama almarhum Yosua untuk mencelakai atau bahkan membunuh almarhum Yosua," kata Ricky Rizal saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Menurut Ricky, jika niat itu muncul sama halnya dengan upaya bunuh diri. Ia juga menekankan tak pernah berbuat hal yang tak masuk akal.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapa pun," ujar Ricky.
 

Baca: Nah Lho, Pembelaan Ricky Rizal 'Dibanjiri' Air Mata


Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Ricky Rizal memiliki ide untuk menabrakkan mobil dan mencelakakan Brigadir J. Dia hanya ingat Ricky Rizal punya ide seolah-olah Brigadir J tertabrak saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
 
"Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri'. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri," ucap Bharada E saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 30 November 2022.
 
Ricky Rizal Wibowo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan