Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta melihat kembali fakta persidangan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal tersebut mesti dilihat untuk menelaah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara itu.
"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.
Dia mengatakan wajar JPU mengajukan kasasi merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa dalam kasus tersebut. Arsul melihat vonis lepas terhadap Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi nasabah yang menjadi korban.
Menurut dia, sejumlah pertanyaan muncul akibat vonis majelis hakim tersebut. Misalnya, terkait fakta-fakta dan bukti persidangan, khususnya dikaitkan dengan doktrin dan juga putusan-putusan kasus serupa.
"Apakah mereka (KSP Indosurya) telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?" kata Arsul.
Di sisi lain, Arsul mengkritik vonis hakim yang menyatakan perkara itu merupakan ranah perdata, bukan pidana. Menurut dia, bisa jadi hubungan keperdataan dipidanakan sepanjang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu.
"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," katanya.
Dia berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan kerugian mencapai Rp106 triliun tersebut. JPU pada kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa. Hal itu bertujuan untuk mengembalikan aset para korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan pihaknya berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan amar putusan untuk mengembalikan hak-hak korban yang telah disita saat penyidikan maupun penuntutuan.
"Pada akhirnya keinginan kita, kasasi dapat diterima, kemudian aset tersebut yang sudah dirampas, dibunyikan (dalam amar) dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Ketut kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Januari 2023.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) diminta melihat kembali fakta persidangan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal tersebut mesti dilihat untuk menelaah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara itu.
"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.
Dia mengatakan wajar JPU mengajukan kasasi merespons
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa dalam kasus tersebut. Arsul melihat vonis lepas terhadap Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi nasabah yang menjadi korban.
Menurut dia, sejumlah pertanyaan muncul akibat vonis majelis hakim tersebut. Misalnya, terkait fakta-fakta dan bukti persidangan, khususnya dikaitkan dengan doktrin dan juga putusan-putusan kasus serupa.
"Apakah mereka (KSP Indosurya) telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (
good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?" kata Arsul.
Di sisi lain, Arsul mengkritik vonis hakim yang menyatakan perkara itu merupakan ranah perdata, bukan pidana. Menurut dia, bisa jadi hubungan keperdataan dipidanakan sepanjang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu.
"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," katanya.
Dia berharap
Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan kerugian mencapai Rp106 triliun tersebut. JPU pada kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa. Hal itu bertujuan untuk mengembalikan aset para korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan pihaknya berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan amar putusan untuk mengembalikan hak-hak korban yang telah disita saat penyidikan maupun penuntutuan.
"Pada akhirnya keinginan kita, kasasi dapat diterima, kemudian aset tersebut yang sudah dirampas, dibunyikan (dalam amar) dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Ketut kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)