Ketua KPK Firli Bahuri. Dok. Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. Dok. Humas KPK

Firli: KPK Profesional Jika Memanggil Khofifah Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 25 Desember 2022 09:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Lembaga Antirasuah menjamin profesionalitasnya tidak terganggu jika keterangan Khofifah dibutuhkan penyidik.
 
"KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 25 Desember 2022.
 
Firli menjelaskan pemanggilan saksi merupakan domain penyidik. Siapa pun bisa dipanggil jika memiliki informasi terkait penanganan perkara di KPK.

"Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya," ucap Firli.
 

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain dari Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim


Dia juga menjamin semua pihak yang dipanggil dalam kasus suap dana hibah di Jawa Timur dilakukan sesuai aturan yang belaku. KPK dipastikan tidak akan pilih kasih.
 
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
 
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
 
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
 
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
 
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan