Jakarta: Komisi Ruang Publik Aman (KRPA) meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini diperlukan untuk memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Korban di lapangan itu sangat kesulitan, mereka menghadapi banyak tekanan” kata anggota KRPA Yuni Kartika dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 13 Juli 2022.
Yuni mengatakan korban kerap mendapat trauma sekunder. Tidak hanya proses hukum yang berlarut, seringkali ada pola pikir di masyarakat justru menyalahkan korban pidana kekerasan seksual.
“Banyak korban yang akhirnya memilih untuk tidak menyelesaikan kasusnya, takut untuk melanjutkan kasusnya,” ujar Yuni.
Ia menilai aturan yang sudah berlaku, seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak belum dapat mengatur tindak kekerasan seksual secara universal. Ia meminta pemerintah secara holistik mengimplementasikan UU TPKS untuk menekan jumlah korban kekerasan seksual.
“Jadi memang yang kita butuhkan sekarang adalah UU TPKS yang bisa melindungi semuanya. Enggak hanya orang orang yang berada di lingkungan rumah tangga, gak hanya yang ada di usia anak saja, tapi semuanya,” terang Yuni. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Komisi Ruang Publik Aman (KRPA) meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Aturan ini diperlukan untuk memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Korban di lapangan itu sangat kesulitan, mereka menghadapi banyak tekanan” kata anggota KRPA Yuni Kartika dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV pada Rabu, 13 Juli 2022.
Yuni mengatakan korban kerap mendapat trauma sekunder. Tidak hanya proses hukum yang berlarut, seringkali ada pola pikir di masyarakat justru menyalahkan korban pidana kekerasan seksual.
“Banyak korban yang akhirnya memilih untuk tidak menyelesaikan kasusnya, takut untuk melanjutkan kasusnya,” ujar Yuni.
Ia menilai aturan yang sudah berlaku, seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak belum dapat mengatur tindak kekerasan seksual secara universal. Ia meminta pemerintah secara holistik mengimplementasikan UU TPKS untuk menekan jumlah korban kekerasan seksual.
“Jadi memang yang kita butuhkan sekarang adalah UU TPKS yang bisa melindungi semuanya. Enggak hanya orang orang yang berada di lingkungan rumah tangga, gak hanya yang ada di usia anak saja, tapi semuanya,” terang Yuni.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)